Yusril soal Polemik TNI dan Ferry Irwandi: Sebaiknya Dianggap Selesai

Riyan Rizki Roshali
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

Menurut Yusril, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait kedatangan Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring untuk konsultasi soal temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi pada Senin (8/9/2025).

“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan hasil konsultasi itu, lanjut Fian, dugaan tindak pidana yang terjadi yakni terkait pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, dia belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. 

"Pencemaran nama baik. Institusi," jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya

57 tahun lalu

Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

57 tahun lalu

TNI Klaim Ferry Irwandi Diduga Provokasi hingga Adu Domba Warga dengan TNI-Polri

57 tahun lalu

Dansatsiber TNI Ungkap Pidana Ferry Irwandi, Kapuspen: Demi Jaga Kehormatan Prajurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal