Yusril Persilakan Kapolri Dihadirkan ke MK: sebagai Pemberi Keterangan, Tak Disumpah

Giffar Rivana
Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

"Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," kata Yusril.

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan permohonan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan menjadi saksi di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Permohonan itu akan disampaikan langsung tim hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua MK Suhartoyo.

"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada ketua majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa (2/4/2024).

Todung menjelaskan, pihaknya ingin menghadirkan Kapolri lantaran banyak hal dan insiden yang menyangkut kepolisian selama proses dan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu insiden, kata Todung, adanya dugaan intimidasi hingga kriminalisasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal