"Penggiringan ke bengkel tertentu ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membatasi hak pilih konsumen," tuturnya.
Menyikapi kasus tersebut, YLKI mendesak manajemen Jasa Marga untuk segera melakukan pengawasan ketat dan investigasi mendalam di lapangan. Hal ini diperlukan agar praktik pungli tidak menjadi budaya yang merusak citra layanan jalan tol.
"Perlu ada pengawasan implementasi yang ketat dan investigasi penyelesaian secara menyeluruh dan adil. Jika terbukti melanggar aturan, maka konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi," pungkasnya.
Adapun, kejadian tersebut dialami oleh seorang pemudik berinisial RH asal Bogor. Dia mengaku menjadi korban dugaan pungli oleh oknum petugas derek Jasa Marga saat melintas di ruas Tol Semarang-Solo pada 22 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kendaraan yang ditumpangi pemudik yang juga merupakan wartawan ini bersama istri dan empat anaknya mengalami kendala teknis sekitar 1 kilometer (km) sebelum Pintu Tol Salatiga.