Yayasan Harapan Kita Ternyata Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara

Dita Angga
Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: Ist)

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan pemerintah telah secara resmi mengambil-alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres)  No.19/2021.

 “Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata

Dia mengatakan bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Purbaya Kena Semprot DPR saat Raker, Ini Penyebabnya

21 hari lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

23 hari lalu

Dobrak Tradisi, Raja Charles Ungkap Bayar Tagihan Pajak Rp306 Miliar Setahun

24 hari lalu

Menkes Ungkap Ada Kesenjangan Tunjangan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, Mahakam Ulu Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal