Ambil Alih TMII, Pemerintah: Dasarnya Hasil Audit BPK

Dita Angga
Pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII berdasarkan hasil audit BPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur yang sebelumnya di bawah kendali Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan TMII kemudian diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menjelaskan keputusan pengambilalihan tersebut bermula dari audit sejumlah instansi. Salah satunya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kemudian ada tim legal audit waktu itu pernah masuk ke sana dari Fakultas Hukum UGM. Kemudian BPKP masuk untuk audit. Lalu yang terakhir ada temuan BPK, bulan Januari 2021 ini untuk laporan hasil pemeriksaanya 2020,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Setya menjelaskan dalam rekomendasi BPK disebutkan perlu ada pengelolaan yang lebih baik di TMII oleh Kemensetneg. Hal ini mengingat TMII merupakan aset negara yang tercatat di Kemensetneg.

“Rekomendasinya adalah pengelolaan lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara. Kami memutuskan untuk mengajukan peraturan presiden (perpres) tersebut. Dan pemerintah menerbitkan Perpres 19/2021 (terkait pengambilalihan pengelolaan),” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

3 hari lalu

Audit BPK Bongkar Temuan, ESDM Kembalikan Rp2,3 Triliun ke Kas Negara

3 hari lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Pengaturan Opini WTP di Pemkab Muara Enim

3 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Suap Audit di Muara Enim 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal