WNI Korban TPPO di Myanmar Diimingi Gaji Puluhan Juta

Puteranegara
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers kasus TPPO di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023). (Foto MPI).

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023. 

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Dahsyat Tewaskan 55 Orang di Wilayah Kekuasaan Pemberontak Myanmar

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal