WNA Amerika yang Viral Ngamuk di Klinik Dideportasi Imigrasi Bali

Nur Khabibi
bule asal Amerika yang ngamuk di klinik Bali dideportasi Imigrasi Bali (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (27). Sebelumnya, ia viral karena mengamuk dan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama di Badung, Bali. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan pendeportasian MM ini lantaran melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum," ucapnya melalui keterangan tertulis. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Sentil Gubernur Bali gegara Pantai Banyak Sampah: Gimana Turis Mau Datang?

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Singgung soal Sampah di Rakornas Kepala Daerah, Minta Budaya Kebersihan Digalakkan

Destinasi
10 hari lalu

Libur Panjang Maret 2026, Wisatawan Diimbau Pesan Akomodasi Bali dari Sekarang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal