WN Suriah Tertangkap Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Bandara Soetta: Ingin Bertemu Anak di Jerman

Isty Maulidya
Ilustrasi paspor. WNA asal Suriah ditangkap karena menggunakan paspor palsu. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)
Imigrasi Soetta menunjukkan barang bukti paspor palsu (Foto: Ist)

Petugas menyebut secara kasat mata paspor palsu sudah terlihat. Banyak sudut blangko paspor yang tidak simetris. 

"Benang jahitan juga terbuat dari benang biasa," kata Tito.

Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

57 tahun lalu

KPK Ungkap OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA

57 tahun lalu

Dua Copet HP Turis Belanda di Tanah Abang Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal