Wiranto: Presiden Jokowi Minta Pembebasan Ba'asyir Dikaji Mendalam

Antara
Abu Bakar Ba'asyir dan Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto: Antara).

Ba’asyir berhak bebas bersyarat pada Desember 2018. Namun memilih bertahan di penjara dengan alasan tidak mau menandatangani syarat bebas, yakni mengakui NKRI dan Pancasila.

Jokowi sebelumnya setuju Ba’asyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Persetujuan itu disampaikan melalui kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Jokowi menegaskan bahwa rencana pembebasan itu sudah dipertimbangkan sejak setahun lalu.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan. Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujar Jokowi di Garut, Jawa Barat.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. Salah satunya juga terkait keamanan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

8 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

9 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

10 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal