Sementara perangkat kedua merupakan telepon milik orang tua yang berfungsi untuk menghubungkan serta mengawasi akun tersebut. Proses awal dimulai dengan mengunduh WhatsApp Messenger melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Setelah pendaftaran nomor telepon selesai, pengguna harus memasukkan tanggal lahir anak. Langkah berikutnya, perangkat orang tua memindai kode Quick Response (QR) untuk menautkan kedua perangkat.
Setelah proses penautan selesai, orang tua diwajibkan membuat kode keamanan khusus. Kode tersebut berupa Personal Identification Number (PIN) yang terdiri dari enam digit.
PIN ini hanya diketahui oleh orang tua atau wali. Seluruh pengaturan privasi pada akun anak akan dikunci menggunakan kode tersebut sehingga tidak dapat diubah sembarangan. “Dengan mekanisme ini, anak tidak dapat mengubah pembatasan secara mandiri,” tulis WhatsApp dalam pernyataan resminya.
Pengawasan Orang Tua Diperketat dalam Komunikasi Digital Anak
Melalui sistem pengawasan tersebut, orang tua memiliki kendali penuh terhadap komunikasi digital anak. Mereka dapat memilih siapa saja yang diizinkan menghubungi akun anak.
Permintaan pesan dari nomor yang tidak dikenal juga dapat diperiksa terlebih dahulu oleh orang tua. Fitur ini memberikan lapisan keamanan tambahan bagi pengguna usia muda.
Selain itu, akses pada akun anak hanya difokuskan pada panggilan dan pesan. Meski demikian, seluruh percakapan tetap dilindungi oleh teknologi enkripsi end-to-end.