Narasi penipuan yang kerap muncul di lapangan meliputi, pengiriman file dengan format .apk melalui WhatsApp (WA) yang dapat mencuri data pribadi, kemudian mengarahkan masyarakat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) palsu.
Modus lainnya, pelaku menghubungi wajib pajak untuk segera melunasi tagihan pajak atau memproses pengembalian kelebihan pajak (restitusi), meminta pembayaran materai melalui akses tautan ilegal dan menelepon langsung, serta meminta sejumlah uang dengan dalih urusan kedinasan.
Jika masyarakat menerima pesan atau telepon mencurigakan tersebut, DJP mengimbau agar segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi dan tidak melakukan transaksi atau klik apa pun.
“Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau situs resmi www.pajak.go.id,” jelasnya.