Wapres : Penambahan Wakil Menteri karena Pertimbangan Besarnya Volume Pekerjaan

Fahreza Rizky
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menanggapi penambahan wakil menteri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id —  Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menuturkan bahwa penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian. 

"Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," ujar Wapres saat dimintai tanggapan kepada wartawan di Palu, Jumat (7/1/2022).

Oleh karena itu, menurut Wapres, Presiden tentu telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar. 

"Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Link Live Streaming Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal Jakarta

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha, Wapres Gibran Dijadwalkan Hadir

57 tahun lalu

Alasan Prabowo Tambah Kursi Wamenko Pangan, Tunjuk Hanif Faisol

57 tahun lalu

Gibran Akui Kunjungan ke Yahukimo Paling Menantang: Saya Tidak Kapok, Akan Kembali Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal