Selain pasien cuci darah, sebelumnya dalam konferensi pers di RSJP Harapan Kita, Jakarta, Dante juga menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kasus berat yang harus segera ditangani.
“Kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus diperhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan,” beber Wamenkes Dante.
Meski demikian, langkah tersebut akan dibarengi dengan skala prioritas terhadap kondisi pasien. Jika pasien yang menderita penyakit akut dan bisa berakibat fatal, maka pasien tersebut akan ditangani terlebih dahulu. Nantinya, pembiayaan bisa ditanggung asuransi, subsidi pemerintah, atau rumah sakit bahkan yayasan.
“Tapi, kami pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kami tangani dulu. Nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari BPJS atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan," ujar Wamenkes Dante.