Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Niko Prayoga
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono tanggapi kasus pasien cuci darah yang ditolak rumah sakit gegara PBI BPJS Kesehatan nonaktif. (Foto: Niko Prayoga)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan pihak rumah sakit dilarang menolak pasien cuci darah meski status PBI BPJS nonaktif. Seperti apa penjelasan selengkapnya? 

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan hal tersebut menyusul viralnya kasus puluhan pasien cuci darah yang terancam gagal diobati karena status PBI BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan. 

"Enggak boleh, enggak boleh menolak," tegas Dante saat ditemui iNews.id di kawasan Jakarta, Jumat(6/2/2026). 

Ia menyebut, status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah bisa diaktifkan kembali, sehingga rumah sakit tidak boleh menolak pasien tersebut dan biaya penanganan bisa dibayar melalui PBI BPJS Kesehatan yang diterima oleh pasien. 

"Jadi kami harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kami tolak untuk cuci darah,” ucap dia.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Peserta BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Mensos: RS Tak Boleh Tolak Pasien!

57 tahun lalu

Apa Itu PBI BPJS yang Pesertanya Dinonaktifkan? Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!

57 tahun lalu

Kalahkan Negara Maju, Indonesia Tembus UHC Lewat BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal