Wamendikdasmen soal Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta: Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah

Danandaya Arya Putra
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah.

Fajar menuturkan, putusan MK tersebut bukanlah semata-mata tanggung jawabpemerintah pusat, melainkan juga menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," ujar Fajar di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Fajar menambahkan, jika pengelolaan anggaran pada jenjang SD dan SMP sepenuhnya berada di bawah kepala daerah, baik kota maupun kabupaten.

"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengeluaran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya

57 tahun lalu

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta

57 tahun lalu

MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN, Libatkan 18 Kampus

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal