Wamenaker Sidak Perusahaan di Cikarang, Temukan Karyawan Berstatus Magang hingga 9 Tahun

Iqbal Dwi Purnama
Wamenaker Immanuel Ebenezer menemukan praktik magang bertahun-tahun saat melakukan sidak di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Foto: Ist)

"Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini," kata dia.

Noel menekankan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. 

Dia menilai, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia dan menegaskan bahwa negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Noel mengatakan, perwakilan manajemen Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Wamenaker Sidak 2 Perusahaan di Malang, Diduga Tahan Ijazah Pekerja!

Nasional
11 bulan lalu

Blak-Blakan Wamenaker Noel, Bongkar Beking Menteri dan Jenderal di Penahanan Ijazah hingga Pemakzulan Gibran

Nasional
2 jam lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Komisi XI Ingatkan Kualitas Pertumbuhan

Nasional
6 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal