Wamenaker Sidak Perusahaan di Cikarang, Temukan Karyawan Berstatus Magang hingga 9 Tahun

Iqbal Dwi Purnama
Wamenaker Immanuel Ebenezer menemukan praktik magang bertahun-tahun saat melakukan sidak di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Foto: Ist)

"Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini," kata dia.

Noel menekankan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. 

Dia menilai, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia dan menegaskan bahwa negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Noel mengatakan, perwakilan manajemen Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Wamenaker Sidak 2 Perusahaan di Malang, Diduga Tahan Ijazah Pekerja!

Nasional
8 bulan lalu

Blak-Blakan Wamenaker Noel, Bongkar Beking Menteri dan Jenderal di Penahanan Ijazah hingga Pemakzulan Gibran

Nasional
2 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Nasional
2 hari lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal