Wamenaker Sidak 2 Perusahaan di Malang, Diduga Tahan Ijazah Pekerja!

Avirista Midaada
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat sidak perusahaan penahan ijazah di Malang. (Foto: MPI/Avirista M)

Dia menyebut ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh digunakan sebagai alat tekan terhadap tenaga kerja. Dia menegaskan negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja.

Hasil dari sidak menunjukkan beberapa ijazah telah dikembalikan. Sementara sisanya akan diserahkan secara bertahap.

“Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun,” katanya.

Wamenaker juga mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan Jatim yang dianggap responsif dan sigap menangani kasus tersebut. Begitu pula dengan perusahaan yang terbuka terhadap penyelesaian.

“Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif. Ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya,” katanya.

Sidak ini disebut sebagai bentuk konkrit kehadiran negara dalam melindungi buruh dan tenaga kerja. Wamenaker menekankan bahwa semua pelanggaran ketenagakerjaan akan ditindak tegas.

“Kita ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Blak-Blakan Wamenaker Noel, Bongkar Beking Menteri dan Jenderal di Penahanan Ijazah hingga Pemakzulan Gibran

57 tahun lalu

Respons Wamenaker soal KPK Geledah Kantor Kemnaker

57 tahun lalu

Wamenaker Geram Perusahaan Tahan Ijazah Eks Karyawan di Pekanbaru, Langsung Disegel

57 tahun lalu

Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Ngamuk!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal