Wakil Ketua KPK Temui Ombudsman Beri Klarifikasi soal Polemik TWK

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberi penjelasan terkait polemik TWK ke Ombudsman RI, Kamis (10/6/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41 2020, itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," tuturnya.

Yang kedua, sambung Ghufron, dirinya menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan alih status pegawai KPK. Adapun, yang dijelaskan Ghufron kepada Ombudsman yakni terkait prosedur-prosedur pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 dan pelaksanaannya.

"Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," katanya.

Terakhir, Ghufron memberi penjelasan berkaitan dengan proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaannya. Ghufron mengklaim semua tahapan itu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

"Lantas apa indikatornya? Pada saat pembuatan Perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di milist KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf draf perkom tersebut," kata Ghufron.

"Kedua, pada saat penyusunan kami mengundang para pakar baik yang ahli maupun yang experience, karena ahli konsep dan ahli pengalaman, kami mengundang beberapa pihak," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

57 tahun lalu

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar untuk 2027: Kami Tidak Muluk-Muluk

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal