Wakil Ketua DPR Sebut Kewenangan TNI Akan Diperluas dalam RUU 

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: IFelldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang tentang TNI terdapat perluasan kewenangan bagi institusi militer. Mereka bisa  menduduki jabatan sipil tapi ada batasannya.

"Kalau dilihat, dibaca di UU TNI, itu juga perluasannya juga hanya terbatas," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dasco menjelaskan, perluasan kewenangan ini untuk menghindari adanya potensi pelanggaran. Pasalnya, selama ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki oleh personel TNI, tapi tidak diatur dalam undang-undang.

"Kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP," ujarnya.

Menurutnya, pembatasan kewenangan akan ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan pemerintah.

"Sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan di situ ada perluasan, tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh presiden," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

9 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

9 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

10 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal