Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Binti Mufarida
Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.     

Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilu nasional, untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dari pemilu daerah, untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.     

Menurut Ferry, putusan tersebut sebagai langkah penting menuju pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.    

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Sampah Menggunung di Kramat Jati Ganggu Ekonomi Pedagang, Dina Masyusin Dorong Penanganan Cepat

Nasional
5 hari lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Nasional
17 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
19 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal