Vonis Terdakwa Kasus Brigadir J: Sambo Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Kuat Maruf 15 Tahun

riana rizkia
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah menerima vonis dari hakim (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigradir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah divonis hakim. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Masing-masing terdakwa menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Lebih tinggi dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup.

Lalu, vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada hari yang sama. Vonis itu juga lebih tinggi 12 tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/3/2023).

Baru Kuat Ma'ruf yang secara tegas akan mengajukan banding. Dia merasa tidak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya akan banding, banding. Karena saya tidak membunuh dan berencana," ujar dia di PN Jakarta Selatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal