Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim Belum Siap

Ari Sandita Murti
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedianya membacakan vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (23/2/2023) ini. Namun, pembacaan vonis itu ditunda lantaran hakim masih belum siap.

"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Hakim pun menunda pembacaan vonis terhadap Hendra dan Agus pada Senin 27 Februari 2023 mendatang.

"Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah nggak jadi satu seperti ini," kata hakim lagi.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sudah sempat duduk di ruang sidang secara berdampingan. Keduanya tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal