Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun

Danandaya Arya Putra
Crazy rich PIK Helena Lim. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terkait kasus korupsi timah. Vonis Helena diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada Helena.

Selain Helena, majelis hakim juga memperberat vonis Harvey Moeis dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

Diketahui, Helena divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal