Vonis Bebas Ronald Tannur Banyak Dikritik, PN Surabaya: Manfaatkan Jalur Kasasi

Ari Sandita Murti
Humas PN Surabaya, Alex Adam (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai kontroversi. Terkait hal itu, Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, pihak yang keberatan bisa memanfaatkan upaya hukum, dalam hal ini kasasi.

"Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus kasasi. Manfaatkan putusan kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki," ujar Alex Adam dalam program Interupsi yang disiarkan iNews, Kamis (1/8/2024).

"Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," katanya.

Menurut dia, vonis hakim baik berupa hukuman maupun vonis bebas merupakan hal biasa.

"Perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal