Ia juga menambahkan pentingnya mematuhi batas waktu tinggal di Arab Saudi untuk menghindari potensi pelanggaran izin tinggal (overstay).
“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj akan menyesuaikan seluruh kebijakan operasional dan teknis penyelenggaraan umrah dengan sistem dan kebijakan terbaru yang berlaku di Arab Saudi.
“Kemenhaj RI akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Kemenhaj RI mengeluarkan sejumlah poin imbauan resmi bagi seluruh penyelenggara perjalanan umrah:
Kemenhaj RI juga memastikan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk meninjau implementasi kebijakan baru tersebut serta menyalurkan informasi terbaru kepada masyarakat dan pihak penyelenggara umrah di Indonesia.
Dengan perubahan ini, disiplin dan ketepatan waktu menjadi kunci utama keberhasilan penyelenggaraan ibadah umrah, baik bagi jemaah maupun PPIU yang dituntut adaptif terhadap regulasi baru.