JAKARTA, iNews.id - Menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi terkait masa berlaku visa umrah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jemaah Indonesia untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan terbaru. Imbauan ini muncul di tengah perubahan penting yang menyangkut waktu berlaku visa dan tata kelola keberangkatan jemaah.
Berdasarkan pengumuman resmi otoritas Arab Saudi dan laporan media setempat, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan, atau sepertiga dari aturan sebelumnya yang berlaku selama tiga bulan. Jika jemaah tidak memasuki wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari setelah visa diterbitkan, maka visa tersebut otomatis dibatalkan. Adapun durasi masa tinggal di Arab Saudi tidak berubah, tetap tiga bulan (90 hari) sejak tanggal kedatangan.
Peraturan baru ini akan mulai diterapkan secara efektif minggu depan, dan hanya memengaruhi visa yang diterbitkan setelah tanggal pemberlakuan aturan. Sementara visa umrah yang telah terbit sebelumnya masih berlaku dengan ketentuan lama.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menekankan bahwa semua pihak perlu memperhatikan perubahan kebijakan ini agar tidak terjadi kendala administratif maupun kerugian bagi calon jemaah.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat,” ujar Ichsan.