Virtual Police Tegur 21 Akun Medsos terkait Potensi Pelanggaran UU ITE

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Virtual Polisi telah memberikan teguran kepada 21 akun medsos terkait potensi pelanggaran UU ITE. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Virtual Police yang dioperasikan Bareskrim Polri telah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos). Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Data itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2021).

"Ya benar sudah 21 akun," kata Argo.

Argo menjelaskan akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Saat mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
21 hari lalu

5 Fakta Menarik Friendster Resmi Comeback di iPhone, Nomor 4 Paling Tak Terduga!

Nasional
2 bulan lalu

IDAI Sarankan Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Diberikan HP Sama Sekali!

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal