Dalam mediasi itu, keluarga korban menolak penyelesaian damai dan memilih menempuh jalur hukum agar pelaku mendapat sanksi setimpal.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur dengan pendampingan Unit PPA,” ujar Iptu Aria Kristianto dikutip Rabu (22/10/2025).
Dia juga menegaskan polisi berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapat perhatian dan pendampingan profesional.
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya mengawal penuh proses penyidikan dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional.
“Kami akan memastikan penanganan kasus berjalan profesional sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Kombes Nandang.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar berhenti menyebarkan video atau foto korban.
“Jangan sebarkan konten yang bisa memperburuk kondisi psikologis korban. Percayakan proses hukum kepada kepolisian,” ucapnya.