"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa petugas PLN palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," ujar Arlon.
Pada 12 Juli 2016, korban terpaksa bersedia meminjamkan dua SHM asli yang diminta pelaku. Namun setelah itu ternyata pelaku mengembalikan dua SHM palsu.
"Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," jelasnya.
Lantas korban pun menghubungi pelaku Husin Ali namun selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang. Husin juga ternyata bersekongkol dengan Santoso Halim.
"Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Arlon mengatakan saat itu Santoso Halim menjual rumah tersebut dengan mengaku sebagai Djohan Effendi. Harga rumah dijual sebesar Rp15 miliar.