Viral Pengemudi Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi di Pancoran, Ternyata Palsu 

rizky syahrial
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id -  Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil pelat RFH yang menabrak polisi di Pancoran dan viral di media sosial. Pelaku ternyata menggunakan pelat mobil palsu yang dibeli di toko online.

"Pelat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan pelat palsu ( tidak dikeluarkan secara sah ), tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, Sabtu (6/8/2022).

Menurutnya, pengemudi tersebut mendapatkan pelat RFH melalui pembelian dari toko online.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan, mendapatkan beli secara online," paparnya.

Edy memastikan pengemudi yang ugal-ugalan di Tol Pancoran, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3) UU LLAJ," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya ditabrak pengendara mobil berpelat RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022). Pengemudi mobil itu enggan diberhentikan karena menggunakan strobo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kemunculan Tom Cruise di Final Piala Dunia 2026 Dikritik Netizen, Alasannya Mengejutkan!

2 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

2 jam lalu

Giorgio Antonio Tak Kunjung Minta Maaf ke Ruben Onsu, Nanda Persada Geram!

3 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal