Viral Mobil Ambulans Dihalang-halangi di Cibinong, Tama S Langkun: Masyarakat Harus Prioritaskan Keselamatan Jiwa Orang Lain

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun

JAKARTA, iNews.id - Sebuah video viral di sosial media memperlihatkan mobil ambulans dihalang-halangi oleh pengguna minibus. Peristiwa tersebut terjadi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Merespons hal itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun sangat menyayangkan perilaku pengguna minibus. Menurutnya, ambulans harus diprioritaskan karena membawa orang sakit.

"Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga terkait urusan kemanusiaan," ucap Tama saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Tama memaparkan, secara regulasi Undang Undang telah meletakan ambulans yang membawa orang sakit, sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu pun meminta masyarakat Kabupaten Bogor mengingat baik-baik bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Hal itu sesuai dengan urutan berikut: 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarwendah Tidak Minta Maaf ke Ruben Onsu usai Berkata Kasar, Akun Nikita Mirzani Murka!

57 tahun lalu

Sarwendah Akui Ngomong Kasar di Medsos, Minta Fans Tetap Setia Mendukungnya

57 tahun lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

57 tahun lalu

Usai Video Viral, Sarwendah Janji Tak Ngomong Kasar di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal