Viral Mobil Ambulans Dihalang-halangi di Cibinong, Tama S Langkun: Masyarakat Harus Prioritaskan Keselamatan Jiwa Orang Lain

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun

JAKARTA, iNews.id - Sebuah video viral di sosial media memperlihatkan mobil ambulans dihalang-halangi oleh pengguna minibus. Peristiwa tersebut terjadi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Merespons hal itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun sangat menyayangkan perilaku pengguna minibus. Menurutnya, ambulans harus diprioritaskan karena membawa orang sakit.

"Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga terkait urusan kemanusiaan," ucap Tama saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Tama memaparkan, secara regulasi Undang Undang telah meletakan ambulans yang membawa orang sakit, sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu pun meminta masyarakat Kabupaten Bogor mengingat baik-baik bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Hal itu sesuai dengan urutan berikut: 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
51 menit lalu

Trisno Pas Band Kritis, Jalani Operasi Otak hingga Gagal Ginjal Kronis

1 jam lalu

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

2 jam lalu

Ratusan Kepala Sekolah Antusias Ikuti Sosialisasi Sekolah Ramah Anak, Dinilai Bantu Cegah Bullying

3 jam lalu

Mengharukan, Fanny Ghassani dan Suami Jalani Bayi Tabung usai 9 Tahun Menanti Momongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal