Viral Laporan Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, KSP Harap Kapolri Turun Tangan

Dita Angga
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwardani meminta Kapolri turun tangan terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur(Istimewa)

Pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan kepada anak, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat” ujarnya.

Dia pun berpendapat adanya kasus perkosaan, kekerasan seksual pada anak dan  penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana di dalam RUU tersebut mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Mohan Hazian Ngaku Pernah Khilaf dengan Wanita Lain meski Sudah Menikah, Ini Faktanya!

Seleb
2 hari lalu

Bantah Lakukan Pemerkosaan, Mohan Hazian Tidak Minta Maaf ke Terduga Korban

Seleb
2 hari lalu

Mohan Hazian Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: Saya Bukan Pemerkosa!

Nasional
1 bulan lalu

Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal