Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Namun pengungkapan kasus ini justru menimbulkan perdebatan di kalangan netizen dan memicu keheranan publik.
Banyak yang mempertanyakan siapa sebenarnya pihak dirugikan dan melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab modus para pelaku mengakali sistem demi keuntungan pribadi melalui bonus dari situs judi.
Salah satunya datang dari penyanyi sekaligus penulis lagu Kunto Aji, yang mempertanyakan motif pelaporan dalam kasus tersebut. Banyak netizen merespons dengan nada serupa dengan ikut heran.
Bukan tanpa alasan, pengungkapan kasus ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat.