Viral Kunto Aji Heran Logika Kasus Pengungkapan Judi Online di Bantul: Yang Lapor Siapa?

Kuntadi
Donald Karouw
Polda DIY saat ekspose pengungkapan kasus judi online dengan menangkap lima pelaku. (Foto: Polda DIY)

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.  

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Namun pengungkapan kasus ini justru menimbulkan perdebatan di kalangan netizen dan memicu keheranan publik.

Banyak yang mempertanyakan siapa sebenarnya pihak dirugikan dan melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab modus para pelaku mengakali sistem demi keuntungan pribadi melalui bonus dari situs judi.

Salah satunya datang dari penyanyi sekaligus penulis lagu Kunto Aji, yang mempertanyakan motif pelaporan dalam kasus tersebut. Banyak netizen merespons dengan nada serupa dengan ikut heran.

Bukan tanpa alasan, pengungkapan kasus ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Patroli Digital, DANA dan PPATK Kolaborasi Perangi Praktik Judi Online

57 tahun lalu

517.000 Rekening Bansos Dipakai Judi Online

57 tahun lalu

571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Pemerintah Siap Cabut Bantuan

57 tahun lalu

OJK Blokir 17.026 Rekening terkait Aktivitas Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal