Viral Kunto Aji Heran Logika Kasus Pengungkapan Judi Online di Bantul: Yang Lapor Siapa?
YOGYAKARTA, iNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus judi online (judol) di sebuah rumah kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam rilis resmi, polisi mengungkap praktik ini dijalankan secara terorganisir dengan lima tersangka dan empat komputer sebagai alat operasional.
Dalam konferensi pers di Aula Gedung Promoter Mapolda DIY, Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin, membeberkan detail operasi penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025. Sebanyak lima tersangka diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
"Mereka menjalankan praktik judi online sejak November 2024. Modusnya menggunakan promo dari situs judi untuk menarik pemain, lalu mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer," ujar Saprodin saat konfensi pers, Kamis (31/7/2025).
RDS disebut sebagai koordinator sekaligus penyedia modal, sementara empat lainnya bertugas sebagai operator dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun judi.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit ponsel, empat komputer, SIM card bekas, dan cetakan tangkapan layar situs judi.