Ketika orang tua merasa berutang budi, kata dia, kontrol beralih ke pelaku. Di sinilah anak menjadi tak berdaya, dan keluarga sulit melapor karena terjerat rasa sungkan atau takut kehilangan akses atau fasilitas, serta kenyamanan yang telah di berikan pelakunya. Sehingga menjadi modus infiltrasi dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi.
Pelaku di masa depan, menurut Jasra, akan berlindung di balik topeng profesi terhormat seperti guru, tokoh agama, atau ahli pengobatan alternatif. Mereka menggunakan otoritas moral dan spiritual untuk memanipulasi anak.
Lebih jahat lagi, kata dia, pelaku kerap melakukan politik adu domba dengan memisahkan emosi anak dari orang tuanya. Hal ini membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri dan merupakan teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus.
"KPAI mengecam keras modus cuci tangan pelaku-pelaku grooming yang mencoba memuluskan perbuatannya melalui berbagai aksi manipulatif, bahkan prakteknya bisa sampai perkawinan siri dengan berbagai alasan pelaku, sehingga dibolehkan. Ini mengerikan," tuturnya.
Jasra secara tegas menyatakan jika hal ini bukan solusi, melainkan legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup. Sering kali, kasus berhenti di jalan damai atau diselesaikan secara kekeluargaan karena ketakutan orang tua akan aib, atau adanya tekanan dari tokoh masyarakat setempat. Padahal, damai bagi pelaku berarti bebas, namun bagi korban berarti kehancuran masa depan yang permanen.
Menurut dia, kejahatan grooming juga sering kali digeser menjadi ranah privat, yang rentan dimainkan oknum-oknum para penegak hukum dan profesi lain yang dianggap memiliki otoritas menyelesaikan. KPAI mengingatkan bahaya reviktimisasi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
"Jangan sampai kasus kekerasan seksual pada anak dijadikan ladang pemerasan yang berujung pada penghentian penyidikan (SP3)," tutur dia.