JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (
MK) diminta mempercepat proses gugatan pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan yang memakan banyak waktu ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya pilkada.
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, pihaknya menginginkan proses berjalan cepat. Keputusan terpaksa ditunda karena ada beberapa pihak yang masih mengajukan ahli.
[Video Editor: Khoirul Anfal]