VIDEO: Masih Belum Tuntas, Gugatan di MK Bisa Ganggu Pilkada

iNews Sore
Suasana Sidang Gugatan di MK (Foto: iNews)
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mempercepat proses gugatan pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan yang memakan banyak waktu ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya pilkada. 
 
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, pihaknya menginginkan proses berjalan cepat. Keputusan terpaksa ditunda karena ada beberapa pihak yang masih mengajukan ahli.
 
[Video Editor: Khoirul Anfal]
 
 
 
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
6 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
1 bulan lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Nasional
3 bulan lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal