Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya, Proses Hukum Bisa Disetop?

Mei Sada Sirait
Uya Kuya dan Astrid Kuya mendatangi rumahnya yang rusak parah gegara dijarah. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Artis sekaligus anggota DPR, Uya Kuya, memastikan telah memaafkan para pelaku penjarahan rumahnya. Karena itu, apakah bisa kasus hukum penjarahan ini disetop? 

Uya Kuya menghadiri sidang kasus penjarahan rumahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025). Dia hadir sebagai saksi. 

Meski menjadi korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar, Uya menegaskan ia sudah memaafkan para pelaku sejak awal. Namun, pemaafan itu bukan berarti proses hukum bisa dihentikan.

“Saya bukan jaksa, bukan hakim. Saya enggak bisa menghentikan pengadilan,” kata Uya, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan pelapor utama dan tak memiliki kewenangan untuk meminta perkara dihentikan. Proses hukum sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan majelis hakim.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uya Kuya Pastikan Sudah Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya: Saya Ikhlas

57 tahun lalu

Pesan Menyentuh Astrid untuk Uya Kuya yang Terbukti Tidak  Langgar Kode Etik

57 tahun lalu

Putusan MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos

57 tahun lalu

Sarwendah Tidak Minta Maaf ke Ruben Onsu usai Berkata Kasar, Akun Nikita Mirzani Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal