Usulkan Restitusi Rp120 Miliar untuk David Ozora, LPSK Dicecar Pengacara Mario Dandy 

Ari Sandita Murti
LPSK mengusulkan dana restitusi Rp120 miliar untuk David Ozora. Usulan tersbut jadi sorotan pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas. (Foto: iNews)

"Apakah referensi bapak didasarkan pada hal-hal yang ilmiah atau ada parameter SOP di LPSK yang menjadi dasar referensi tersebut?" tanya pengacara terdakwa lagi.

Jova menjelaskan LPSK melakukan penilaian berdasarkan kondisi saat ini dari korban David yang dikenal sebagai Diffuse Axonal stage 2. 

LPSK mendapatkan referensi bahwa hanya 10 persen dari orang yang menderita penyakit ini yang sembuh, artinya ada 90 persen lainnya yang tidak sembuh atau tidak kembali ke kondisi semula.

"Seberapa pasti LPSK bisa memastikan bahwa David ini tidak termasuk dalam 10 persen yang mungkin sembuh? Bagaimana Anda bisa mengatakan bahwa David ini pasti menderita hingga usia 71 dan perhitungannya harus mencapai usia 71?" tanya pengacara terdakwa lagi.

Jova mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan suatu proyeksi, sedangkan mengenai apakah penganiayaan David sembuh atau tidak, LPSK menilai bahwa korban tidak mungkin menduga bahwa ia akan mengalami sakit dengan kondisi Diffuse Axonal. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngamuk! Sunan Kalijaga Angkat Bicara usai Dicap Tak Profesional oleh Erin

57 tahun lalu

Erin Gandeng Pengacara Baru Lawan Eks ART, Sunan Kalijaga: Gak Mau Tahu!

57 tahun lalu

Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya

57 tahun lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal