Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru

Achmad Al Fiqri
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR, Senin (24/11/2025). RUU ini ditujukan untuk menyelaraskan frasa yang typo dan keliru di KUHP baru.

Eddy menjelaskan, RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. Dia mengungkapkan RUU ini hanya terdiri dari 9 pasal.

"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Di sisi lain, kata dia, RUU ini untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan KUHP Nasional. Kemudian, RUU ini juga untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru itu.

"Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis begitu. Itu saja intinya," ucap Eddy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Pemerintahkan Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR

8 bulan lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

2 tahun lalu

KUHP Baru Berlaku Mulai Tahun Depan

2 tahun lalu

Menko Yusril Sampaikan KUHP Baru Mulai Berlaku Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal