Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.

"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).

Dia menjelaskan, UU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut KUHP baru. UU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan KUHP baru, serta menghapus ketimpangan sanksi.

"Undang-undang penyesuaian pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada undang-undang penyesuaian pidana," ujarnya.

Legislator Gerindra itu berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bisa rampung pada sisa masa persidangan sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada awal Desember 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Nasional
3 bulan lalu

Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Nasional
3 bulan lalu

Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru

Nasional
3 jam lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal