Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru

Achmad Al Fiqri
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Atas dasar itu, Eddy berkata, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Dalam waktu dekat Komisi III DPR akan membahas RUU ini.

"Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna," kata Eddy.

"Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya. Jadi kita merubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Pemerintahkan Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR

8 bulan lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

2 tahun lalu

KUHP Baru Berlaku Mulai Tahun Depan

2 tahun lalu

Menko Yusril Sampaikan KUHP Baru Mulai Berlaku Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal