Usai Bertemu Jokowi, DPR: RKUHP Tidak Jadi Disahkan Besok

Dita Angga
Koran SINDO
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama pimpinan fraksi dan anggota Komisi III DPR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019). (Foto: Koran SINDO/Dita Angga).

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/9/2019) besok. Pengesahan tergantung mekanisme lobi antara pemerintah dan DPR.

Kepastian itu diungkap Bamsoet seusai pimpinan DPR, Komisi III dan pimpinan fraksi bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Pertemuan ini merespons banyaknya penolakan masyarakat terhadap RKUHP.

“Iya tidak besok,” kata Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9/2019). Bamsoet menuturkan, pertemuan antara DPR dan Presiden berlangsung sangat cair. Pemerintah dan DPR sepakat RKUHP akan dibahas sesuai mekanisme di DPR.

RKUHP sedianya bakal disahkan pada rapat paripurna Selasa besok. Kendati urung disahkan, namun tidak menutup kemungkinan RKUHP ini tetap akan digedok pada masa DPR periode ini.

Ketua Panja RKUHP Mulfachri mengakui bahwa pengesahan rancangan undang-undang pengganti KUHP era kolonial itu tidak dilakukan dalam paripurna terdekat. Namun dia masih berharap dapat disahkan sebelum akhir masa jabatan DPR periode ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
16 jam lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

19 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

21 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

22 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal