Umar Ritonga Tak Kunjung Serahkan Diri, KPK Resmi Tetapkan sebagai DPO

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: DOK/iNews)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek Kabupaten Labuhanbatu, Umar Ritonga, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah kemarin (23/7/2018) (stasus DPO). Pimpinan sudah tanda tangan. Semoga yang bersangkutan lebih baik menyerah dari pada di kejar-kejar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

KPK sudah mengultimatum kepada Umar agar menyerahkan diri ke KPK atau kepolisian terdekat. Namun, peringatan KPK tersebut tak diindahkan yang bersangkutan.

“KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Penyidik KPK juga mengimbau kepada keluarga dan kolega tersangka agar proaktif mengajak Umar untuk menyerahkan diri ke KPK atau Polres Labuhanbatu.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

6 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

7 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

8 jam lalu

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026, Paginya Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal