UKT Batal Naik, Ini Respons Universitas Indonesia

Muhammad Refi Sandi
Universitas Indonesia (UI) akan mematuhi kebijakan Kemendikbud Ristek yang membatalkan kenaikan UKT(MPI)

DEPOK, iNews.id - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2024/2025 resmi dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Universitas Indonesia (UI) siap mematuhi kebijakan itu dan memastikan tidak ada kenaikan UKT tahun ini.

Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia memastikan kampusnya akan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek untuk menetapkan tarif UKT dan IPI yang baru.

Penetapan tarif baru ini mengacu pada surat Dirjen Diktiristek. UI harus mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

Tarif baru tidak boleh lebih tinggi dari tarif UKT tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

"Ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu," katanya, Rabu (29/5/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Demo May Day di DPR Berakhir, Massa Buruh dan Mahasiswa Bubarkan Diri

Haji dan Umrah
14 hari lalu

PPIH Arab Saudi Rekrut Ratusan Mahasiswa Mesir hingga Yaman untuk Atasi Kendala Bahasa

Nasional
15 hari lalu

Mahasiswa MNC University Gelar D’Comfest 2026, Siap Bersaing di Industri Kreatif

Nasional
26 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal