Uji Materi Permen PPKS Ditolak MA, Komisi III DPR: Sejalan dengan Semangat UU TPKS

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR mengapresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Putusan ini dinilai tepat lantaran aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyampaikan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih marak terjadi. Namun, masyarakat masih terus disuguhkan dengan kabar banyaknya korban yang tidak mendapatkan rasa keadilan maupun haknya.  Oleh karenanya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai sebagai solusi dan patut didukung.

"Sehingga saya apresiasi sekali langkah MA yang menolak gugatan uji materi atas peraturan tersebut karena memang kita harus berperspektif korban,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Tak hanya itu, Sahroni juga melihat bahwa keberadaan Permendikbudristek Nomor 30/2021 justru akan memperkuat pelaksanaan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan, khususnya di lingkungan kampus.

“Keputusan MA ini sudah sejalan dengan UU TPKS dan akan sangat saling membantu dalam proses pengimplementasiannya nanti di lapangan. Karenanya, sekali lagi saya tegaskan bahwa keputusan MA sudah tepat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA ) menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permohonan uji materi itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat.

“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materi (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang dalam keterangannya, pada Senin (18/4).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Habiburokhman soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

57 tahun lalu

Geger! Eks ART Ngaku Pernah Ditodong Pisau oleh Erin Wartia

57 tahun lalu

Mantan ART Erin Ngadu ke Komisi III DPR, Kepala Ditendang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal