Uang Rp2,2 Miliar Lelang Bandana Atta terkait Kasus Net89 Tak Disita, Ini Penjelasan Polri

Puteranegara
Uang lelang bandana Atta Halilintar terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89.tak disita. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak menyita uang senilai Rp2,2 miliar dari hasil lelang bandana Atta Halilintar, dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89. Sebab lelangnya dilaksanakan secara terbuka.

"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Menurut Chandra, uang Rp2,2 miliar tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana perkara tersebut. Pasalnya, digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. 

"Iya betul, uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar Chandra. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
10 jam lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
4 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal