Uang Rp2,2 Miliar Lelang Bandana Atta terkait Kasus Net89 Tak Disita, Ini Penjelasan Polri

Puteranegara
Uang lelang bandana Atta Halilintar terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89.tak disita. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak menyita uang senilai Rp2,2 miliar dari hasil lelang bandana Atta Halilintar, dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89. Sebab lelangnya dilaksanakan secara terbuka.

"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Menurut Chandra, uang Rp2,2 miliar tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana perkara tersebut. Pasalnya, digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. 

"Iya betul, uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar Chandra. 

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal