Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan hal memberatkan dan meringankan dari perbuatan Sambo.

Dalam hal memberatkan, Sambo telah merampas nyawa Brigadir J. Perbuatan itu menimbulkan duka mendalam terhadap keluarga Brigadir J.

Perbuatan Sambo juga telah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, institusi Polri tercoreng karena perbuatan Sambo sebagai aparat penegak hukum. Gara-gara Sambo, banyak polisi yang ikut terseret dan mendapat hukuman dari kasus ini.

"Perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri," kata jaksa.

Sedangkan mengenai hal meringankan dari Sambo, jaksa menegaskan tidak ada.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal