Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Punya Waktu Rencanakan Bunuh Brigadir J

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menyebut unsur perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo telah terpenuhi. Jaksa menganggap Sambo mempunyai waktu merencanakan dan menimbang pembunuhan.

"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-menimbang pembunuhan yang akan dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Sambo juga berupaya menghilangkan jejak dan bukti pembunuhan dengan merancang skenario seolah ada adu tembak.

"Bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata jaksa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 bulan lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
2 bulan lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
2 bulan lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal