JAKARTA, iNews.id - Tujuan pembentukan KNIP menjadi bagian dalam proses pembentukan kelengkapan negara. Pascakemerdekaan Indonesia, para pemimpin nasional dihadapkan dengan dinamika pengaturan tatanan negara.
Maka, pada saat itu, PPKI aktif melakukan berbagai sidang untuk pembentukan kelengkapan negara. Salah satu sidangnya menghasilkan berdirinya KNIP. Lantas, apa yang menjadi tujuan dari KNIP?
Sebelum mengetahui tujuan pembentukan KNIP, ketahui dulu bagaimana awal mula pembentukannya. Melansir buku “Biografi Mohammad Natsir” terbitan Pustaka Al-Kautsar, pembentukan KNIP atas perintah Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berisikan “Sebelum MPR, DPR dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus, sehari setelah proklamasi, menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya pembentukan Komite Nasional Indonesia. Komite nasional yang akan dibentuk berada di tingkat pusat dan daerah.
Pada hari selanjutnya atau malam 19 Agustus 1945, di Jalan Gambir Selatan No.10, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta melakukan perkumpulan guna membahas siapa saja yang akan menjadi anggota dalam Komite Nasional Indonesia Pusat.